Ketika membicarakan hukum kripto di Indonesia, ada banyak perspektif dan pendapat yang berbeda. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kripto tergolong haram karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian). Namun, ada juga pandangan bahwa kripto dapat dianggap sebagai komoditi yang sah untuk diperdagangkan.
Dalam fatwa MUI, cryptocurrency diartikan sebagai mata uang virtual atau uang virtual. Terkait legalitas penggunaan cryptocurrency serta hukum penggunaannya dalam transaksi bisnis menurut syariat Islam masih terdapat pro-kontra (khilafiyah) di kalangan pakar ekonomi dan ulama.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang hukum kripto di Indonesia:
Pengertian Mata Uang Kripto
Mata uang kripto adalah asset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer asset.
Legalitas Penggunaan Cryptocurrency
Menurut fatwa MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan BI 17/2015. Namun, cryptocurrency juga dapat dianggap sebagai komoditi/aset digital yang sah untuk diperjualbelikan jika memenuhi syarat syar i.
Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto
Beberapa perusahaan pedagang aset kripto telah terdaftar di Bappebti seperti PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), dan lain sebagainya.
Dasar Hukum Perdagangan Aset Kripto
Dalam fungsinya Aset Kripto memang tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran namun dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang hukum kripto di Indonesia dan pandangan MUI terkait penggunaannya, simaklah artikel ini dengan seksama.