Cek KTP di eform.bri.co.id: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Mendapatkan BLT El Nino dan BPNT Tahap 4

Default

Latar Belakang

Saat ini, pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) untuk berbagai golongan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Desember 2023. Beberapa jenis BLT yang masih cair pada Desember 2023 ini dan bisa didapatkan oleh pelaku UMKM di antaranya adalah BLT El Nino, bansos PKH, dan BPNT. Pada Desember 2023 ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan uang BLT Rp 1 juta jika terdaftar sebagai penerima BLT El Nino dan BPNT Tahap 4.

Langkah-langkah Cara Cek KTP di eform.bri.co.id

Berikut langkah-langkahnya: 1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id 2. Pilih alamat sesuai KTP 3. Masukkan nama lengkap 4. Masukkan kode huruf 5. Klik "Cari Data"

Jika muncul informasi bahwa pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPNT Tahap 4, maka pelaku UMKM berpotensi untuk mendapatkan uang BLT Rp 1 juta.

Syarat Mendapatkan BLT El Nino dan BPNT Tahap 4

Syarat UMKM bisa mendapatkan uang BLT Rp 1 juta pada Desember 2023 ini adalah: - Warga Negara Indonesia (WNI) - Warga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) - Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Anggota Polri - Tercatat di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Pemerintah memberikan BLT El Nino dan BPNT Tahap 4 untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan fenomena La Nina.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa segera melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah berhak mendapatkan uang BLT Rp 1 juta pada Desember tahun ini.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang telah terdampak pandemi Covid-19 maupun fenomena La Nina.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal