Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK

Default
Pinjol Ilegal

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya dalam memberantas pinjaman online ilegal atau yang sering disebut dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan platform pinjaman online yang tidak memiliki izin atau diawasi oleh OJK. Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Berikut ini adalah daftar pinjol ilegal yang telah ditutup oleh OJK:

  1. Ali Pinjaman
  2. Uang Kilat
  3. Dana Kredit
  4. Aku Rupiah
  5. Angel Yuk
  6. Angelku
  7. Ayo Uang
  8. AyoRupiah
  9. BambuLoan
  10. Bantuan Pinjaman

Daftar lengkap 50 pinjol ilegal lainnya dapat dilihat di situs resmi OJK.

Mengapa Harus Waspada dengan Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak ada pengawasan terhadap operasional dan kegiatan mereka. Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Memberikan penawaran melalui SMS.
  • Proses pemberian pinjaman mudah dan cepat.
  • Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan secara transparan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan.
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam.
  • Menagih dengan cara yang mengintimidasi dan menakutkan.
  • Menyebarluaskan data pribadi peminjam.

Pinjol ilegal dapat merugikan masyarakat karena bunga pinjaman yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

Tindakan yang Dilakukan oleh OJK

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan tindakan untuk memberantas pinjol ilegal. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:

  1. Pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di berbagai website dan aplikasi.
  2. Kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus-kasus pinjol ilegal.
  3. Memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjol ilegal.
  4. Mengadakan sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal.

Bagaimana Cara Melaporkan Pinjol Ilegal?

Apabila Anda menemukan atau menjadi korban dari pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal kontak berikut:

OJK juga menyediakan situs resmi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx untuk informasi lebih lanjut mengenai pinjol ilegal.

Kesimpulan

Pinjol ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar. OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal melalui tindakan pemblokiran dan penindakan hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal. Jika menemukan atau menjadi korban dari pinjol ilegal, segera laporkan kepada OJK melalui kanal kontak yang disediakan.

Referensi: - Sumber 1: Ada 85 platform pinjaman online ilegal yang masuk ke data Satgas Waspada Investasi (SWI) per Februari 2023. - Sumber 2: Daftar 50 pinjol ilegal yang diungkap OJK per Juli 2023. - Sumber 3: Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru, Awas Jangan Sampai Terjerat

Tags Terkait: ragam
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal