Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk bagaimana kita mendapatkan pinjaman. Saat ini, layanan pinjaman online atau yang sering disebut pinjol semakin populer di Indonesia. Namun, sebagai konsumen yang bijak, penting bagi kita untuk memastikan bahwa pinjol yang kita gunakan adalah legal dan terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam artikel ini, kami akan membahas cara cek legalitas pinjol melalui beberapa metode yang disediakan oleh OJK.
1. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Cara pertama untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 dalam kontak Anda. Kemudian buka aplikasi WhatsApp dan temukan kontak OJK yang telah Anda simpan sebelumnya. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya dan kirim pesan tersebut. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Melalui Website Resmi OJK
Cara kedua adalah dengan mengunjungi website resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. Pada halaman tersebut, pilih menu IKNB dan klik FinTech di kanan bawah. Jika nama pinjol yang ingin Anda cek terdaftar dalam daftar yang disediakan, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

3. Melalui Telepon atau E-mail
Selain melalui WhatsApp dan website resmi OJK, Anda juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui telepon atau e-mail. Untuk telepon resmi OJK, hubungi nomor 157. Jika Anda lebih nyaman menggunakan e-mail, kirimkan pertanyaan Anda ke alamat surat elektronik [email protected]. Pastikan untuk mencantumkan nama pinjol yang ingin Anda cek dalam pesan atau subjek e-mail.

Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas beberapa cara untuk melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di Indonesia melalui layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penting bagi kita sebagai konsumen yang bijak untuk memastikan bahwa pinjol yang kita gunakan adalah legal dan terdaftar oleh OJK. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, kita dapat menghindari penipuan dan meminimalisir risiko ketika menggunakan layanan pinjaman online.

