Kepesertaan BPJS Kesehatan wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia. Namun, seiring dengan adanya beberapa perubahan kebijakan, seperti kenaikan iuran BPJS Kelas 1 dan 2, beberapa orang mungkin ingin menonaktifkan kepesertaannya. Ternyata, ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Namun perlu diketahui bahwa peserta aktif BPJS Kesehatan tidak bisa menonaktifkan kepesertaannya kecuali jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Walaupun ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline terbaru 2023, kamu tetap perlu mempertimbangkan beberapa konsekuensi yang harus ditanggung apabila BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Berikut ulasan lengkapnya.
Konsekuensi dari Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Setiap WNI wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Pelanggaran peraturan ini berakibat pada sanksi administratif, termasuk pembatasan akses membuat paspor, SIM, STNK, dan IMB.
Selain itu, peserta BPJS yang keluar dari BPJS Kesehatan tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan dan manfaat utama dari program ini. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi legal dan finansial sebelum memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online

Sudah yakin mau tetap menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan? Kamu bisa mengikuti panduan Jaka berikut ini, geng. Pertama, kamu bisa tanpa repot menonaktifkannya secara online melalui aplikasi e-DABU dan Pandawa.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi e-DABU
Cara ini dapat digunakan oleh perusahaan yang ingin menonaktifkan kepesertaan pegawainya yang mengundurkan diri atau di-PHK.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya. Ini beda dengan aplikasi Mobile JKN, ya. Berikut langkah-langkahnya:
- Download dan instal aplikasi e-DABU melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi > Daftar jika belum punya akun atau login jika sudah punya.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat.
- Klik menu Mutasi Peserta.
- Klik menu Data Peserta.
- Akan muncul seluruh daftar peserta.
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik Nonaktifkan Peserta.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Pandawa
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online lainnya juga bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp. Layanan ini gratis nggak memotong pulsa, kok.
Layanan ini beroperasi di hari dan jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Berikut panduannya:
- Buat format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan.
- Kirim ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526.
- Nantinya PANDAWA BPJS Kesehatan bakal memberikan formulir online. Isi form tersebut dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya. Klik link > isi data.
- Lampirkan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian > kirim dokumen > kirim pesan "SELESAI".
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline

Alternatif lain, kamu juga bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menonaktifkan layanan secara offline. Prosesnya mudah dan cepat, kok. Petugas juga akan membantumu biar nggak kebingungan.
- Siapkan setiap dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP peserta yang meninggal
- Bukti pembayaran iuran terakhir
Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat dan jelaskan tujuanmu.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Kemudian, petugas akan segera memproses penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Syarat & Cara Menonaktifkan BPJS untuk Anggota Keluarga yang Meninggal

Di dalam hal ini, pihak keluarga harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan setiap dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP peserta yang meninggal
- Bukti pembayaran iuran terakhir
Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat dan jelaskan tujuanmu
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
Kemudian, petugas akan segera memproses penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Syarat & Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi PBI
PBI alias Peserta Penerima Bantuan Iuran adalah peserta yang merupakan orang tidak mampu sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Iuran mereka ini dibayarkan pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Meski begitu, mungkin ada alasan tertentu yang membuat PBI ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan-nya, seperti ingin pindah kepesertaan ke jalur mandiri atau PPU/PBPU. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna 3x4
- Surat pengantar dari Badan Usaha apabila mau pindah kepesertaan
Mendatangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI dan memperoleh surat pengantar serta berkas lainnya untuk dibawa ke kantor BPJS Kesehatan
Mendatangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan
Mengisi formulir pengajuan peralihan
Proses penonaktifan umumnya akan memakan waktu sekitar 6 bulan
Permohonan Keringanan Iuran BPJS Kesehatan

Jika peserta BPJS Kesehatan terkendala di dalam pembayaran iuran setiap bulannya, maka ia bisa mengubah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut syarat untuk pindah ke BPJS PBI:
- Memiliki tempat tinggal dengan luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi
- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, atau kayu
- Mempunyai lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu
- Hanya dapat membeli satu pakaian baru di dalam setahun
- Hanya bisa mengkonsumsi daging, susu, dan ayam satu kali seminggu
- Hanya mampu makan satu sampai dua kali sehari
- Tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan
- Tidak mampu membayarkan biaya pengobatan di puskesmas maupun poliklinik
- Tidak mempunyai fasilitas buang air besar di tempat tinggal
- Tidak memiliki tabungan dengan nilai minimal Rp500.000, termasuk kendaraan bermotor, emas, dan lain-lain
- Masih menggunakan tungku untuk memasak
- Sumber air minumnya berasal dari mata air tidak terlindung
- Pendapatan kepala keluarga kurang dari Rp600.000 per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga maksimal hanya tamat SD
Akhir Kata
Nah, itu tadi panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri update 2023. Mudah dan cepat, kan? Kamu bisa memilih apakah ingin melakukannya secara offline atau online, yang paling praktis untukmu saja, geng.
Tapi ingat, bahwa ada konsekuensi yang menanti jika kamu memutuskan menonaktifkannya. Pertimbangkan baik-baik jika alasannya bukan karena peserta meninggal atau pindah warga negara, ya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.