Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekali di dalam 1 tahun. Jika terlambat membayar, kamu akan didenda. Untuk itu, kamu perlu cara menghitung denda pajak motor.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
PKB ditetapkan berdasarkan hasil kali dari nilai jual kendaraan dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan relatif dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor itu.
PKB yang harus dibayarkan adalah perhitungan selama 12 bulan berturut-turut. Pembayarannya harus dilakukan sekaligus di muka, yang artinya 1 tahun sekali untuk 12 bulan tersebut.
Mungkin kamu berpikir, "Ah, aku enggak akan telat bayar pajak, lha." Namun, sayangnya tidak ada manusia yang sempurna di bumi ini, termasuk kamu.
Jadi, sebaiknya persiapkan saja dana darurat untuk membayar denda pajak motor jika sewaktu-waktu kamu lupa untuk melakukan pembayaran.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut ini adalah cara untuk menghitung denda pajak motor berdasarkan jangka waktu keterlambatannya:

Sumber foto: (pixabay}
1. Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat Satu Bulan
Nominal dengan pajak dihitung berdasarkan jangka waktu keterlambatan. Jika kamu terlambat kurang dari satu bulan, maka kamu hanya perlu membayarkan 25% dari tarif pajak yang tertera di STNK.
2. Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat Lebih Dari Satu Bulan
Denda yang dikenakan ketika terlambat membayar PKB adalah 25% dari jumlah pajak per tahun.
Jadi, apabila kamu terlambat membayar lebih dari satu bulan, maka kamu harus menghitung persentase dendanya dengan jumlah bulan keterlambatan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan 25%.
Denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah, tetapi persentasenya tetap sama, yaitu 25% per tahun.
Contoh:
Jika PKB motormu adalah Rp200.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, kemudian kamu terlambat membayar pajak selama 6 bulan, berikut ini adalah perhitungannya:
Denda PKB = biaya PKB x (25% x 6/12) Denda PKB = Rp200.000 x 12,5% = Rp25.000
Denda SWDKLLJ = biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12) Denda SWDKLLJ = Rp35.000 x 12,5% = Rp4.375
Total denda = Rp25.000 + Rp4.375 = Rp29.375.
Jadi, jumlah denda pajak motor yang harus kamu bayarkan adalah Rp29.375.
3. Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Terlambat Bertahun-tahun
Jika kamu terlambat membayar denda pajak motor selama bertahun-tahun, cara perhitungannya tetap sama, berikut ini adalah contohnya:
- Terlambat membayar 2 tahun = 2 tahun x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat membayar 4 tahun = 4 tahun x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contoh:
Jika PKB motormu adalah Rp200.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, kemudian kamu terlambat membayar pajak selama 2 tahun, berikut ini adalah perhitungannya:
Denda PKB = 2 x Rp200.000 x 25% x 12/12 = Rp100.000
Denda SWDKLLJ = 2 x Rp35.000 x 25% x 12/12 = Rp17.500
Dengan begitu, jumlah denda pajak motor yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp117.500.
Jumlah itu baru dendanya, lho, belum termasuk pajak motor itu sendiri. Lumayan memberatkan, bukan? Karena itu, jangan sampai kamu terlambat untuk membayar pajak kendaraan bermotormu.
Seandainya pun kamu lupa, jangan lupa sampai tahunan. Sebaiknya pasang pengingat di handphone-mu agar kamu ingat untuk membayar pajak kendaraan bermotormu.
Cara Membayar Pajak Motor
Kamu harus membayar pajak motor pada tanggal jatuh tempo dari masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang adalah satu tahun dan harus diperbarui sesuai tanggal masa berlaku STNK itu.
Jika kamu sudah ingat untuk membayar pajak motormu sebelum tanggal jatuh tempo, maka itu jauh lebih baik.
Di DKI Jakarta sendiri, kamu bisa mulai membayar pajak motor 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Sementara di Jawa Tengah, kamu bisa membayar pajak motormu 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Berikut ini adalah cara membayar pajak motor di SAMSAT:
Mempersiapkan dokumen yang harus dibawa ke SAMSAT, yaitu: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan fotokopi lembar utama BPKB.
Mengambil formulir di loket khusus. Apabila data STNK dengan KTP milikmu berbeda, maka kamu harus meminta formulir lain dari petugas sesuai kebutuhanmu.
Isilah formulir itu dengan benar dan lengkap.
Serahkan formulir tersebut beserta semua dokumen di atas kepada petugas.
Kamu akan menerima nomor antrean dan menunggu panggilan.
Setelah itu, kamu akan dipanggil petugas dan diberikan slip pembayaran dan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Apabila ada perbedaan di dalam slip itu, maka kamu dapat kembali mengurusnya di loket.
Setelah membayar, kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan dari petugas yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.
Berikut ini adalah cara membayar pajak motor lewat ATM:
- Kunjungi ATM terdekat
- Pilih menu Bayar
- Pilih opsi Menu Lainnya
- Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara
- Pilih menu e-Samsat
- Masukan Nomor Polisi
- Masukkan nominal pembayaran
- Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM
Akhir Kata
Itulah cara menghitung denda pajak motor. Sebaiknya jangan sampai terlambat membayar pajak motor, yah. Seandainya pun terlambat, jangan sampai tahunan.
Baca juga artikel Finansial atau artikel menarik lainnya dari Brenda Prima.