Perhitungan THR wajib kamu tahu menjelang lebaran tahun 2023 ini. Soalnya, tiap masa kerja punya perhitungan berbeda dan jumlah THR yang didapat nggak sama!
Pemerintah sendiri sudah menghimbau kepada para pengusaha agar mereka segera membayar THR karyawannya paling lambat 18 April 2023. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Tentu saja, kamu harus mengetahui jumlah pasti THR yang kamu dapatkan tahun ini. Hal ini penting dilakukan biar kamu bisa mendapat hak yang sesuai dengan kewajibanmu. Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2023 sesuai masa kerja?
Pertama, untuk karyawan tetap yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, kamu wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Biarpun kamu sudah kerja belasan tahun, THR-nya tetap hanya 1 kali gaji.
Kalau status pekerjaannya PKWT dan PKWTT dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran 1 kali gajinya ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kedua, yaitu untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Kamu harus menghitungnya dengan formula:
(gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh, gajimu satu bulan adalah Rp5.000.000 dengan masa kerja 8 bulan. Maka THR yang wajib kamu terima ialah:
(Rp5.000.000 : 12) x 8 = Rp3.333.333
Kemudian, untuk pekerja dengan perjanjian harian dan part time juga akan mendapat THR 1 kali gaji rata-rata yang diterima selama 12 bulan terakhir. Tapi, pastikan ada kontraknya terlebih dulu, ya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Finansial atau artikel menarik lainnya dari Athika Rahma