Kamu mungkin merasa cemas atau stres ketika mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Namun, tak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dapat membantu kondisimu.
Bagaimana cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di sini!
Apa itu PHK?
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan jenisnya, PHK dapat terjadi karena kondisi tertentu perusahaan, keinginan pekerja/buruh, sanksi hukum, atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh.
Jenis-jenis PHK
1. PHK karena Kondisi Tertentu Perusahaan
- Terjadi karena keinginan perusahaan disertai kondisi tertentu.
- Misalnya: perusahaan melakukan penggabungan, efisiensi dengan penutupan perusahaan, atau pailit.
2. PHK karena Keinginan Pekerja/Buruh
- Terjadi karena keinginan pekerja atau buruh.
- Misalnya: pekerja mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan tindakan-tindakan tertentu.
3. PHK Karena Sanksi Hukum
- Terjadi pada kasus sakit berkepanjangan hingga cacat akibat kecelakaan kerja.
4. PHK Karena Pelanggaran
- Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh juga bisa menjadi alasan PHK.
Ketentuan Kompensasi PHK
Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan sejumlah hak kepada mantan karyawannya seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP?
JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut.
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Kapitalisasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Setelah proses klaim selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
Bulanan kedua hingga keenam
- Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lamar pekerjaan minimal 5 perusahaan atau telah melakukan proses wawancara.
- Ikuti konseling yang sudah dirancang.
- Ikuti pelatihan kerja di periode bulanan kedua hingga keenam dengan minimal kehadiran 80 persen.
- Ajukan klaim bulanan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Akhir Kata
Dengan memahami seluk beluk masalah PHK dan BPJS Ketenagakerjan serta cara klaim JKP-nya ini diharapkan kamu dapat lebih tenang dalam menghadapi situasi ini!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News