Cara Klaim JHT Online, Mudah dan Cepat!

Default

Kamu pasti tidak ingin kerepotan saat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, bukan? Nah, kali ini kita akan membahas cara klaim JHT online dengan mudah dan praktis. Dengan panduan lengkap ini, kamu bisa mendapatkan semua informasi yang diperlukan untuk proses klaim tersebut.

Sebelum kita masuk ke dalam detailnya, penting untuk kamu ketahui bahwa saat ini layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih canggih. Peserta BPJS bisa melakukan klaim secara online melalui laman BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mengajukan klaim.

Untuk memastikan kelancaran proses klaim, peserta harus memastikan diri terdaftar sebagai pengguna sebelum mengisi identitas.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim, seperti kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy, foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan, formulir klaim JHT yang sudah diisi, buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri dan foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Klaim JHT Online

Langkah-langkah Pencairan Online:

  1. Isi Formulir Pengajuan Klaim Online: Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi formulir pengajuan klaim online dengan data diri yang diminta.
  2. Masukkan Kode Verifikasi atau PIN: Setelah pengisian formulir selesai, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau email.
  3. Unggah Dokumen: Peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.
  4. Tunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan: Setelah tahap verifikasi dokumen selesai, tunggu konfirmasi persetujuan klaim dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Transfer Saldo: Apabila klaim disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menerima notifikasi dan dapat melakukan transfer saldo sesuai prosedur yang ditentukan.

Metode Alternatif

Jika kamu tidak ingin menggunakan metode pencairan online atau memiliki kendala teknis dalam proses tersebut, kamu juga dapat melakukan pencairan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Bawa semua dokumen syarat cair asli ke kantor cabang sesuai instruksi
  • Isilah formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Ambil antrian untuk melakukan wawancara
  • Lakukan verifikasi dari wawancara
  • Terima tanda terima dan tunggu saldo JHT masuk di rekeningmu.

Akhir Kata

Dengan informasi lengkap ini di tanganmu, proses pencairan Jaminan Hari Tua via online maupun offline akan menjadi lebih mudah dan aman dilakukan.

Pada akhirnya hal-hal tersebut tentunya akan memudahkan para pekerja dalam menjalani masa pensiun nanti.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal