Bobol Pinjol Ilegal: Bahaya dan Dampaknya bagi Pengguna

Default

Bobol pinjol ilegal adalah salah satu ancaman serius bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online. Aplikasi pinjaman online ilegal ini telah menjadi perhatian utama karena potensi pencurian data pribadi, penipuan, dan ****ancaman terhadap keamanan finansial**** pengguna. Berdasarkan penelitian dari ESET Research, ada 17 aplikasi pinjol berbahaya yang telah diunduh lebih dari 12 juta kali sejak tahun 2020. Aplikasi tersebut menggunakan teknik spyware dan menawarkan bunga pinjaman tinggi, membuat mereka sangat meresahkan.

Mereka biasanya dipromosikan melalui SMS dan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan YouTube. Beberapa aplikasi bahkan meniru nama dan branding dari penyedia layanan pinjaman resmi untuk menarik calon pengguna. Setelah diinstal, aplikasi tersebut akan meminta informasi pribadi pengguna seperti alamat, informasi kontak, bukti penghasilan, informasi rekening bank, serta foto kartu identitas bagian depan dan belakang.

Selanjutnya, aplikasi bobol pinjol ilegal ini akan menyedot data sensitif yang ada di perangkat korban seperti log panggilan, event kalender, informasi perangkat, daftar aplikasi yang diinstal, informasi jaringan Wi-Fi lokal hingga metadata foto. Mereka juga mengincar daftar kontak, data lokasi pengguna, dan SMS. Setelah itu, operator aplikasi pinjol berbahaya akan memeras pengguna untuk segera membayar pinjaman tanpa meminjam uang atau ketika pengajuan pinjamannya ditolak.

Sebagai konsekuensinya saat ini sudah banyak korban dari aplikasi bobol pinjol ilegal ini tersebar di banyak negara dengan ancaman ancaman yang sangat mengerikan sehingga membuat kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi secara online pada platform-platform digital sesuai dengan artikel TechRadar.

Korban tersebut berasal dari negara-negara seperti Meksiko, India, Indonesia,Thailand,Nigeria,Filipina,Mesir,Vietnam,Singapura,Kolombia,dan Peru. Menurut laporan Gizmodo beberapa attacker mengancam akan membunuh keluarga pengguna jika tidak membayarkan hutang mereka.

Untuk mengatasi masalah bobol pinjol ilegal ini sudah banyak langkah persiapan dilakukan oleh pihak terkait termasuk Google Play Store dimana sebanyak 17 aplikai telah diblokir namun demikian tetap saja kita harus waspada karena masih ada kemungkinan bahwa terdapat oknum-oknum tertentu yang tetap mencoba untuk masuk ke dalam sistem perbankingan kita.

Dengan demikian kita harus senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun platform-platform digital dalam proses transaksi keuangan kita demi menjaga keamanan finansial kita sendiri juga keluarga kita agar tidak menjadi korban penjahat-penjahat dunia maya

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal