Apakah pinjaman online legal sebar data? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online. Di tengah maraknya kasus penyebaran data oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal, serta risiko yang dapat ditimbulkan oleh praktik penyebaran data pribadi.
Pinjol atau pinjaman online merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman melalui platform digital. Namun, tidak semua pinjaman online memiliki legalitas yang jelas. Ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ada juga pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan seringkali melanggar aturan dalam penggunaan data pribadi.

Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangatlah signifikan. Pinjol legal memiliki beberapa ciri khas seperti terdaftar di OJK, memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjamannya transparan, bunga dan biaya pinjaman tertera dengan jelas, serta menyediakan layanan aduan bagi nasabah. Selain itu, pinjol legal hanya mengakses fitur pendukung seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Penagih pinjaman legal juga harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di sisi lain, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki identitas pengurus atau alamat kantor yang jelas. Mereka seringkali tidak melakukan proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman dengan baik, sehingga bunga dan biaya pinjaman cenderung tinggi dan tidak transparan. Pinjol ilegal juga sering meminta akses terhadap seluruh data pribadi peminjam, termasuk kontak, foto, video, dan lokasi. Praktik ini dapat membahayakan privasi dan keamanan data pribadi peminjam.

Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Jangan mengizinkan platform pinjol untuk mengakses data kontak di handphone Anda jika Anda merasa curiga atau ragu terhadap legalitasnya. Pastikan Anda memilih pinjol yang telah terdaftar di OJK dan memiliki reputasi yang baik. Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman agar Anda tidak menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal.

Dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), diharapkan ada aturan yang mengatur jerat pidana bagi pelaku pinjol ilegal. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penyebaran data pribadi yang dapat membahayakan mereka. Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan adanya pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengatur sanksi pidana bagi pelaku pinjol ilegal.

Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting. Semua pihak, baik pengguna maupun penyedia layanan, harus bertanggung jawab dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi. Sebagai masyarakat, kita juga perlu terus meningkatkan pemahaman kita tentang hak-hak kita sebagai konsumen dan cara melindungi data pribadi kita dari penyalahgunaan.
Jadi, apakah pinjol legal sebar data? Tergantung pada jenis pinjol yang Anda gunakan. Pastikan Anda memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penyebaran data pribadi. Selalu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online agar Anda tidak menjadi korban penipuan atau praktik ilegal lainnya.
Referensi: - Source 1 - Source 2 - Source 3