Pendahuluan
Pada bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) milik PT Akulaku Finance Indonesia. Tindakan ini diambil oleh OJK sebagai sanksi pembekuan kegiatan usaha tertentu (PKU) terhadap Akulaku. Sebagai konsekuensi dari pembekuan tersebut, Akulaku tidak diperbolehkan untuk menyalurkan pembiayaan dengan skema PayLater kepada debitur eksisting maupun debitur baru.
Apa itu Akulaku?
Akulaku adalah perusahaan teknologi finansial yang menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Perusahaan ini didirikan oleh William Li dan pertama kali fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong. Setelah merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina pada tahun 2016, Akulaku berhasil menjadi salah satu platform finansial terkemuka dengan lebih dari 1.000 mitra platform yang menggunakan layanannya.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
OJK memberikan sanksi PKU kepada Akulaku karena perusahaan ini tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK terkait penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL. Sebagai akibatnya, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Tindakan Perbaikan dan Waktu Tambahan
Akulaku saat ini sedang melakukan penyempurnaan pada produk paylater mereka. OJK memberikan tambahan waktu kepada Akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema BNPL hingga Juni 2024. Hingga saat ini, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam rencana aksi yang telah ditanggapi oleh OJK.

Komitmen Akulaku untuk Memenuhi Ketentuan OJK
Meskipun mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha paylater, Akulaku berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai bagian dari komitmennya, Akulaku akan melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana yang telah ditanggapi oleh OJK. Saat ini, pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Kesimpulan
Pembekuan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) milik PT Akulaku Finance Indonesia oleh OJK merupakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKU) sebagai akibat dari tidak dilakukannya tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK terhadap penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL. Meskipun demikian, Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada produk paylater mereka dan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang diatur oleh OJK. Sebagai pengguna, kita perlu memahami situasi ini dan tetap mengikuti perkembangan terkait Akulaku dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) secara umum.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan memberikan informasi kepada pembaca. Mohon untuk tetap memperhatikan dan mengikuti perkembangan terbaru dari sumber resmi terkait Akulaku dan OJK.