Ustadz Jaka: Hukum Keluar Sperma Saat Puasa Karena Pacaran?

Ditulis oleh Jaka - Selasa, 21 Juni 2016, 08:00
Allah memuliakan Ramadhan dan Allah jadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk mendulang sejuta pahala bagi para hamba-Nya. Sayangnya, kemuliaan ramadhan tidak diimbangi dengan...

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selama bulan Ramadan, kita diwajibkan memuliakannya dengan melaksanakan puasa sebulan penuh. Bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga menahan diri dari segala hal yang membuat batal dan menghilangkan pahala puasa.

Pertanyaan Saya sebagai anak muda, apakah batal jika saya keluar mani (sperma) secara tidak sengaja saat pacaran? Maklum anak muda biasanya sering jalan ngabuburit bareng pacar. Itu gimana hukumnya ya, Ustadz?

Arya Juan, 28 tahun.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

BACA JUGA
  • Ustadz Jaka: Berciuman Saat Puasa, Batalkah?
  • Ustadz Jaka: Pake Inhaler Saat Puasa, Batalkah?
  • Ustadz Jaka: Apa Hukumnya Menelan Ludah Saat Puasa?

Jawaban

Tepat sekali sudara Arya, bulan Ramadan adalah bulan yang mulia. Namun sayang sekali banyak di antara kita yang menodai kemuliannya dengan perbuatan yang tidak seharusnya. Banyak di antara kita yang hanya puasa menahan lapar dan dahaga, tapi tidak menahan syahwat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga. (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A zami)

Untuk menjawab pertanyaan saudara Arya, kita harus terlebih dulu memahami hukum pacaran dalam Islam. Dalam Islam, pacaran termasuk dalam zina. Dengan pacaran kamu tidak terlepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina hati. Zina dalam Islam termasuk maksiat yang akan menghanguskan amalan.

ADVERTISEMENT

Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian. (HR. Muslim no. 6925)

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan. (HR. Bukhari no. 1903)

Jadi sudah jelas, tanpa keluar mani pun kamu sudah membatalkan puasa dengan pacaran. Seharusnya kamu yang berpacaran di bulan Ramadan itu malu, dan tidak melakukannya. Saat banyak orang berlomba untuk mendapatkan ridha Allah, kamu justru malah mendatangi murka Allah.

Lalu, gimana hukumnya jika keluar mani saat pacaran? Karena dengan pacaran itu kamu telah memicu syahwat sehingga keluar mani, maka keluar mani saat pacaran itu hukumnya membatalkan puasa. Bagaimana pun kamu dalam keadaan sadar kan saat pacaran itu?

Allah menyebut salah satu sifat orang puasa adalah meninggalkan syahwatnya. Sehingga jika kamu berpuasa sampai keluar mani dengan sengaja, berarti kamu telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.

Jadi, masih mau pacaran di bulan puasa nih? Sayang loh pahala puasa kamu.

Wallahu A'lam Bishawab.

ARTIKEL TERKAIT

Ustadz Jaka: Apa Hukumnya Menggunakan WiFi Tanpa Izin?

Ustadz Jaka: Apakah Selama Bulan Puasa Masih Bisa Melihat Hantu?

Ustadz Jaka: Apakah Amalan Puasa Hangus Gara-gara Update Status?

Ustadz Jaka: Hukum Membaca Al-Qur'an di Aplikasi Smartphone di Toilet / WC

Ustadz Jaka: Meninggalkan Tarawih Karena Sibuk Kerja?

APPS TERKAIT
Bluelight Filter for Eye Care 1.937
Apps Hardy-infinity
Al Quran Indonesia 2.5.8
Apps Andi Unpam
Muslim Pro: Azan, Quran, Qibla 6.5.4
Apps Muslim
365 Kata Mutiara Islam 2.3
Apps Isnaini
undefined
Kembali Keatas