Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebagai karyawan di perusahaan swasta, saya mau tanya nih Tadz. Soal hukum membeli smartphone dengan cara kredit. Diperbolehkan gak tuh, Tadz? Soalnya sekarang banyak banget nih jasa kredit handphone baik offline maupun online.
Kalo sekiranya boleh, kan lumayan bisa ganti smartphone baru nanti lebaran. Mau kredit dari sekarang.. Hehe..
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Dirman, 25 tahun
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam ilmu fiqih, jual beli kredit lebih dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Yang artinya membagi atau menjadikan sesuatu menjadi beberapa bagian. Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Q.S. Al-Baqarah: 282)
Tapi, ada beberapa ketentuan dalam melakukan jual beli kredit, yaitu:
Harga harus disepakati di awal transaksi. Misalnya harga smartphone aslinya Rp7.000.000,- jika dibayar tunai dan jadi Rp8.000.000,- jika dibayar secara kredit selama 1 tahun.
Biaya cicilan telah disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi untuk mengindari penipuan.
Jangan ada sistem perhitungan bunga jika pelunasannya mengalami keterlambatan.
Intinya penjual boleh menjual smartphone secara kredit dengan harga lebih tinggi, asal harganya masih wajar. Dan pembeli juga tidak keberatan untuk membelinya setelah mengetahui harga dan ketentuannya.
Wallahu A'lam Bishawab.