Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, Saya ingin bertanya tentang pemakaian obat kuat dan permen cinta, kira-kira apa hukumnya dari sudut pandang Islam, karena belakangan ini sedang marak penggunaan permen cinta sebagai alat perangsang.
Febri, 25 Tahun
Jawaban
Waalaikumsalam, W.W.
Febri, sejauh pengetahuan saya tentang obat kuat atau permen cinta atau makanan/minuman yang memberikan efek pada tingginya hasrat biologis manusia adalah Halal, dengan catatan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Mengenai maraknya obat kuat dan permen cinta yang digunakan secara ilegal dan komposisinya yang jauh dari unsur halal, tentu dapat dikatakan secara mutlak bahwa itu adalah barang Haram, baik secara agama maupun secara hukum.
Tanya Jawab Lainnya
ADVERTISEMENT