Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekan lainnya ditangkap oleh polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Kejadian penangkapan tersebut berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan pada malam hari Senin.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, menyampaikan bahwa kelompok ini sering mengonsumsi narkotika tanpa tujuan tertentu seperti doping, namun lebih karena pergaulan yang sudah biasa dengan penggunaan narkoba.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tutur AKP Reska Anugrah.
Kelima rekan Chandrika yang juga tertangkap adalah tiga wanita dan dua pria, dengan beragam inisial dari AT usia 24 tahun, MJ usia 22 tahun, AMO usia 22 tahun, BB usia 25 tahun, hingga HJ usia 27 tahun.
Penangkapan mereka diikuti dengan penyitaan beberapa barang bukti termasuk pods rokok elektrik yang mengandung ganja, digunakan secara bergiliran oleh mereka.
Akibat perbuatannya, Chandrika dan kelima temannya kini resmi menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Chandrika Chika sendiri dikenal luas sebagai selebgram dan selebtok berkat viralnya video tarian 'Chulo Papi'-nya di TikTok pada tahun 2020, yang berujung pada undangan ke beberapa acara televisi.